PENGERTIAN NEGARA DAN TEORI-TEORI PEMBENTUKAN NEGARA
PENGERTIAN NEGARA
Secara etimologi kata Negara diterjemahkan dari kata “Staat”
dalam bahasa belanda dan jerman, “State” dalam bahasa inggris dan “Etat”
dalam bahasa perancis. Dieropa kata-kata ini kemudian diturunkan dari kata “status”
“Statum” dalam bahasa latin. Dalam sejarahnya Kaisar Romawi Ulpianus
pernah menyebutkan kata statum dalam ucapannya “Publicum ius est quad
statum rei Romanae Spectat”. Menurut Jellinek kata “statum” pada
waktu itu masih berarti konstitusi.
Menurut F.Isjwara secara etoimologis kata status
dalam bahasa latin klasik adalah suatu istilah yang menunjukkan keadaan yang
tegak dan tetap. Sejak Cicero (104 SM-43 M) kata “status” atau “statum”
itu lazim diartikan sebagai “standing” atau “station” dan
dihubungkan dnegan kedudukan persekutuan hidup manusia sebagaimana diartikan
dalam istilah “Status Civitatis” atau “Status Republicae”.
Dan baru pada abad ke-16 dipertalikan dengan kata negara.
Lanjut menurut F.Isjwara bahwa :
Negara diartikan sebagai kata yang menunjukkan
organisasi politik territorial dari bangsa-bangsa. Sejak pengertian ini
diberikan sejak itu pula kata negara lazim ditafsirkan dalam berbagai arti.
Negara lazim diidentifikasikan dengan pemerintah, umpamanya apabila kata itu
dipergunakan dalam pengertian kekuasaan negara, kemauan negara dan sebagainya.
Kata negara lazim pula dipersamakan dengan bangsa, dan negara dipergunakan
sebagai istilah yang menunjukkan baik keseluruhan maupun bagian-bagian negara
federal.
Sedangakan pengertian negara dari segi terminologi
menitik beratkan pendefenisian sebagai turunan dari bangunan kefilsafatan
mereka yang diterapkan untuk menjelaskan relasi yang terjadi antara manusia dan
manusia. Berikut pengertian negara dari beberapa tokoh yang memberikan
pengertian secara terminology.
A.Teori Negara Zaman Klasik
- Aristoteles
Negara adalah negara hukum yang didalamnya
terdapat sejumlah warga negara yang ikut dalam permusyawaratan negara (ecclesia). Asal
mula negara, Negara dibentuk berawal dari persekutuan desa dan lama kelamaan
membentuk polis atau negara kota. Tujuan negara harus disesuaikan dengan
keinginan warga negara merupakan kebaikan yang tertinggi. Aristoteles
berpendapat sumbu kekuasaan dalam negara yaitu hukum.Oleh karena itu para
penguasa harus memiliki pengetahuan dan kebajikan yang sempurna. Sedangkan warga negara
adalah manusia yang masih mampu berperan.
·
Plato
Teori tentang negara ideal, Teori tentang
asal mula negara, tujuan negara, fungsi negara dan bentuk negara,Penggolongan
dari kelas dalam negara, Teori tentang keadilan dalam negara dan Tori kekuasaan Plato.
B.Teori Negara Zaman Pertengahan
·
Machiavelli
Negara adalah kekuasaan,
Menurut Machiavelli Bentuk negara meliputi negara republik dan monarkhi.
Selanjutnya Monarkhi dibagi atas dua yaitu Monarkhi Warisan dan Monarkhi Baru.
Tujuan negara yaitu memenuhi berbagai kebutuhan warga negara selama negara
tidak dirugikan karena negara juga memiliki berbagai kepentingan dan
kepentingan utama. Kekuasaan negara merupakan alat yang harus digunakan untuk
mengabdi pada kepentingan negara. Oleh karena itu sumber kekuasaan adalah
negara. Dalam hal penyelenggaraan kekuasaan negara membutuhkan kekuasaan, wujud
kekuasaan fisik, kualitas penguasa untuk mempertahankan kekuasaan negara, maka
diperlukan militer. Penguasa yang ideal yaitu penguasa militer, hal ini
digambarkan dalam teori politik dan etika Machiavelli sebagai dasar
nasionalisme.
· Ibnu Khaldun
Yaitu Teori
tentang negara yang dikategorikan atas pengertian pemerintah manusia dan
keterbatasan manusia dalam negara yang disebut negara modern. Setiap warga
negara perlu memiliki Askabiyah untuk menumbuhkan kesatuan dalam negara. Untuk
itu dikembangkan teori politik askabiyah dan rasa keagamaan oleh pemimpin
negara. Perkembangan negara harus
didasarkan pada solidaritas dengan keyakinan agama untuk dapat menstabilkan
negara. Hal ini perlu didukung oleh penguasa yang memiliki perangkat dominasi
pemerintah dan kekuasaan untuk mengatasi manusia-manusia yang memiliki
sifatsifat kebinatangan. Untuk mempertahankan negara maka diperlukan teori
pedang dan teori pena dalam menjalankan kekuasaan negara.
C. Teori Negara Zaman Modern
- Thomas Hobbes,
Negara adalah badan atau organisasi
hasil daripada perjanjian masyarakat.
·
Jhon Locke
John Locke menekankan bahwa dalam state of
nature terjadi: Kebingungan, Ketidak pastian, Ketidak aturan, Tidak ada
kematian. Pada sisi lain Locke mengemukakan hak-hak alamiah sebagai berikut:
hak akan hidup, hak atas kebebasan dan kemerdekaan, hak memiliki sesuatu.
Konsep perjanjian masyarakat merupakan cara untuk membentuk negara. Oleh karena
itu negara harus mendistribusi kekuasaan kepada lembaga: legislatif, eksekutif
dan yudikatif dan federatif. Dalam hal bentuk negara Locke membagi
atas:Monarkhi, Aristokrasi dan Demokrasi. tujuan negara yang dikehendaki Locke
yaitu untuk kebaikan ummat manusia melalui kegiatan kewajiban negara memelihara
dan menjamin hak-hak azasi manusia. Dan pada akhirnya Hobbes dan Locke memiliki
perbedaan dalam hal teori perjanjian sosial.
· Montesquine
Montesquieu
terkenal dengan dunia ilmu pengetahan tentang negara, hukum dan kemudian dia
mengemukakan state of nature yang diartikan dalam keadaan alamiah kualitas
hidup manusia rendah. Demokrasi yang dibentuk yaitu demokrasi
liberal yang masih mengalami kekurangan. Untuk memantapkan dan menyempurnakan
teori demokrasi liberal maka dibutuhkan berbagai unsur-unsur demokrasi liberal
untuk mengukuhkan Montesquieu sebagai pencetus demokrasi liberal.
- Karl Marx
Negara
adalah organisasi yang dibuat oleh kaum borjuis sebagai pelegitimasi dominasi
yang dilakukannya terhadap faktor-faktor produksi
- Roger H. Soltau
The
state is an agency or authority managing or controlling theses (common) affairs
on behalf of and in the name of the community.
Negara adalah lembaga
atau otoritas mengelola atau mengendalikan tesis
(umum) urusan atas
nama dan atas nama masyarakat.
- Max Weber
The state is
human society that (successfully) claim the monopoly of the legitimate use of
physical force within a given territory.
Negara adalah masyarakat manusia
yang (berhasil) mengklaim
monopoli penggunaan yang sah kekuatan fisik
dalam suatu wilayah tertentu.
- Harold J. Laski
The state is a society wich is in integrated
by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group
wich is part of the society.
Negara
adalah lebih dari masyarakat secara terintegrasi dengan memiliki wewenang yang
bersifat memaksa hukum tertinggi atas setiap individu atau kelompok yang adalah
bagian dari masyarakat.
Dari semua pengertian negara yang
telah diapaparkan di atas kita dapat menangkap sebuah persepsi umum yang
kemudian mempertemukan setiap defenisi. Bahwa setiap defenisi meniscayakan
negara akan mendapatkan maknanya ketika negara tersebut memiliki tujuan. Dan
perbedaan ini adalah perbedaan dalam memandang tujuan negara. Dan perbedaan
cara pandang terhadap tujuan negara ini juga berpengaruh terhadap perbedaan
dalam perumusan teori-teori pembentukan negara.
TEORI-TEORI PEMBENTUKAN NEGARA
F. Isjwara membagi teori-teori negara kedalam dua
golongan besar yaitu teori-teori yang soekulatif dan teori-teori yang historis
(evolusionistis). Yang termasuk dalam teori-teori yang spekulatif ini adalah
teori perjanjian masyarakat, teori theokrartis, teori kekuatan, teori
patriarchal serta teori mastriarkal, teori organis, teori daluwarsa, teori
alamiah dan teori idealistis. Berikut adalah pemaparan dari setiap teori-teori
tersebut.
- Teori Perjanjian Masyarakat
Teori perjanjian masyarakat atau teori kontrak social
menganggap perjanjian sebagai dasar negara dan masyarakat. Ini merupakan teori
yang disusun berdasarkan keinginan untuk melawan tirani atau menetang rezim
penguasa. Tokoh dari teori ini adalah Thomas Hobbes, Jhon Locke dan J.J.
Rousseau. Teori ini mengasumsikan adanya keadaan alamiah yang terjadi sebelum
manusia mengenal negara. Keadaan alamiah itu merupakan keadaan dimana manusia
masih bebas, belum mengenal hukum dan masih memiliki hak asasi yang ada pada
dirinya. Akan tetapi karena akibat pekembangan kehidupan yang menghasilkan
kompleksitas kebutuhan maka manusia membutuhkan sebuah kehidupan bersama.
Dimana dibentuk berdasarkan perjanjian bersama untuk menyerahkan kedaulatan
kepada sekelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan bersama
tersebut.
Perbedaan antara Hobbes dan Locke adalah pada
penyerahan hak dalam kontrak social. Menurut hobbes masyarakat harus dengan
mutlak menyerahkan seluruh haknya kepada pemerintah, sedangkan menurut Locke
ada hak-hak yang tidak bisa diserahkan manusia kepada pemerintah yaitu life,
liberty dan estate. Sedangkan teori kontrak sosial menurut
Rousseau lebih dekat kepada model perjanjian Jhon Locke daripada Hobbes.
- Teori Theokrartis
Teori ini merupakan teori yang menyatakan bahwa
kekuasaan seorang penguasa negara merupakan pemberian dari Tuhan kepada
manusia. Teori ini mendapatkan kesempurnaannya pada abad pertengahan di eropa
dimana kemudian kekuasaan raja mendapatkan legitimasi mutlak dari gereja. Maka
dalam teori ini penentangan terhadap perintah raja merupakan penetangan
terhadap Tuhan.
- Teori Kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari
kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan
penaklukan dan pendudukan. Dalam teori ini factor kekuatan merupakan unsur
utama pembentukan negara.
- Teori Patriarkhal serta Teori Matriarkhal
Keluarga sebagai pengelompokan patriarkhal adalah
kesatuan social yang paling utama dalam masyarakat primitif. Keluarga-keluarga
ini kemudian semakin meluas sehingga hubungan antar keluarga juga semakin
meluas samapai terbetuntuklah suku. Suku-suku yang juga terus berkembang dan
diiringi hubungan yang semakin intens antara susku yang satu dengan suku yang
lain kemudian menjadi cikal-bakal negara. Dalam teori patriarkhal hubungan
kekeluargaan ditarik dari garis keturunan ayah, sedangkan dalam teori
matriarkhal keluarga ditarik dari garis keterunan ibu.
- Teori Organis
Teori organis ini adalah teori yang kemudian
menjelaskan tentang asal-usul perkembangan negara mengikuti asal-usul
perkembangan individu. Individu berasal dari sebuah unitas yang disebut dengan
sel, kemudian sel berkumpul membentuk jaringan dan jaringan membentuk organ,
sistem organ begitu seterusnya sampai individu. Pertumbuhan negara juga dalam
hal ini seperti itu. dimulai dari unitas menu ju pluralitas dengan cara
sintesis fungsi pada setiap tingkatan unitas.
Teori ini dianggap sebagai teori tertua tentang negara
karena ditarik dari asumsi plato yang mempersamakan individu dengan negara
dengan menarik persamaan antara fungsi-fungsi negara dan fungsi-fungsi
individu.
- Teori Daluwarsa
Teori daluwarsa menyatakan bahwa raja bertakhta bukan
karena jure divino (kekuasaan dari Tuhan) akan tetapi karena jure
consuetudinario (kebiasaan). Raja dan organisasinya karena adanya milik
yang sudah lama yang kemudian akan melahirkan hak milik. Teori ini juga
dikenal sebagai doktrin legitimisme dan dikembangkan di Perancis
pada abad ke-17.
- Teori Alamiah
Teori alamiah adalah teori yang menyatakan bahwa
negara dalam kehidupan manusia merupakan sesuatu yang alamiah terjadi dan
merupakan esensi dari kemanusiaan itu sendiri. Teori ini diperkenalkan oleh
Aristoteles yang menyebut manusia sebagai zoon politicon. Penyebutan
manusia sebagai zoon politicon adalah bahwa manusia bar
dikatakan sempurna apabila hidup dalam ikatan kenegaraan. Negara adalah
organisasi yang rasional dan ethis yang dibentuk untuk menyempurnakan tujuan
manusia dalam hidup.
- Teori Idealistis
Disebut sebagai teori idealistis dikarenakan negara
dianggap sebagai sebuah kesatuan yang mistis dan memiliki aspek supranatural.
- Teori Historis
Bahwa negara sebagai sebuah organisasi social tidak
dibuat akan tetapi tumbuh berdasarkan evolusi kehidupan manusia. Dalam hukum
evolusi lembaga-lembaga sosial mendapatkan keniscayaan, dan sangat bergantung
pada kondisi, waktu dan tempat dimana evolusi itu bergantung. Lembaga sosial
merupakan sebuah keniscayaan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang hadir dan
bertambah mengikuti perubahan yang terjadi.
Rumusan atau Definisi Konsep Politik
Rumusan
atau definisi konsep politik menurut saya adalah, seni atau cara untuk
mempengaruhi orang untuk melakukan apa yang kita inginkan , baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Pengertian Ilmu Politik
Ilmu
adalah pengetahuan ilmiah manusia mengenai realitas manusia mengenai realitas
yang diperoleh dari beberapa kemungkinan sumber, yakni indra, akal dan
institusi yang tersusun, sistemmatis dan dapat diterima secara universal.
Politik
adalah aktifitas aktor – aktor yang memiliki kepentingan untuk mempengaruhi,
mengarahkan, dan menguasai untuk mencapai suatu tujuan.
Ilmu
politik adalah ilmu yang mempelajari atau1 cara disiplin ilmu yang digunakan
sebagai cara untuk mencapai sesuatu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar