TEORI POLITIK
Teori Politik berasal dari dua
suku kata, Teori dan Politik. Teori dapat diartikan sebagai cara, model
kerangka fikiran ataupun pedapat yang dikemukakan oleh seseorang sebagai
keterangan mengenai suatu peristiwa. Sedangkan politik berarti negara (berasal
dari kata polis). Politik juga memiliki arti sebagai proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud prosespembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan
upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik. Politik
juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
- Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
- Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
- Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
- Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Batasan Teori Politik :
Teori Politik memiliki dua makna yaitu :
1. Teori sebagai pemikiran spekulatif
tentang bentuk dan tata cara pengaturan masyarakat yang ideal,
2. Teori menunjuk pada kajian sistematis
tentang segala kegiatan dalam masyarakat untuk hidup dalam kebersamaan.
Sejarah Perkembangan :
- Teori
Politik Zaman Klasik
(1) Teori Politik Socrates
Socrates
memiliki kepribadian sebagai seorang teoritikus politik yang berupaya jujur,
adil dan rasional dalam hidup kemasyarakatan dan mengembangkan teori politik
yang radikal. Namun keinginan dan kecenderungan politik Socrates sebagai
teoritikus politik membawa kematian melalui hukuman mati oleh Mahkamah Rakyat
(MR). Metode Socrates yang berbentuk Maieutik dan mengembangkan metode induksi
dan definisi. Pada sisi lain Socrates memaparkan etika yang berintikan budi
yakni orang tahu tentang kehidupan dan pengetahuan yang luas. Dan pada akhirnya
akan menumbuhkan rasa rasionalisme sebagai wujud teori politik Socrates.
(2) Teori Politik Plato
Filsafat
politik yang diuraikan oleh Plato sebagai cerminan teori politik. Dalam teori
ini yakni filsafat politik tentang keberadaan manusia di dunia terdiri dari
tiga bagian yaitu, Pikiran atau akal, Semangat/keberanian dan Nafsu/keinginan
berkuasa.Plato memiliki idealisme
yang secara operasional meliputi : Pengertian
budi yang akan menentukan tujuan dan nilai dari pada penghidupan etik, Pengertian matematik, Etika hidup
manusia yaitu hidup senang dan bahagia dan bersifat intelektual dan rasional, Teori tentang negara ideal, Teori
tentang asal mula negara, tujuan negara, fungsi negara dan bentuk
negara,Penggolongan dari kelas dalam negara, Teori tentang keadilan dalam
negara dan Tori kekuasaan Plato.
(3) Teori Politik Aristoteles
Teori
politik Aristoteles bernuansa filsafat politik yang meliputi : Filsafat
teoritis, Filsafat praktek dan Filsafat produktif. Teori negara yang dinyatakan
sebagai bentuk persekutuan hidup yang akrab di antara warga negara untuk
menciptakan persatuan yang kukuh. Untuk itu perlu dibentuk negara kota (Polis).
Asal mula negara, Negara dibentuk berawal dari persekutuan desa dan lama
kelamaan membentuk polis atau negara kota. Tujuan negara harus disesuaikan
dengan keinginan warga negara merupakan kebaikan yang tertinggi. Aristoteles
berpendapat sumbu kekuasaan dalam negara yaitu hukum.Oleh karena itu para
penguasa harus memiliki pengetahuan dan kebajikan yang sempurna. Sedangkan warga negara adalah manusia yang masih
mampu berperan.
- Teori Politik Zaman Pertengahan
(1) Teori
Politik Agustinus
Agustinus
melihat perbandingan Negara sekuler dan negara Tuhan. Negara sekuler dianggap
sebagai penyelewengan oleh para penguasa yang arif dan bijaksana sehingga
kekuasaan bagaikan keangkuhan dengan berbagai kejahatan. Sedangkan negara Tuhan
menghargai segala sesuatu yang baik dan mengutamakan nilai kebenaran.
Perkembangan negara sekuler dalam bentuk negara modern dimana penguasa berupaya
untuk menggunakan cara paksa menurut kehendak pribadi. Sedangkan perkembangan
negara Tuhan didasarkan atas kasih Tuhan. Masalah politik negara sekuler yang
membawa ketidakstabilan dari konflik kepentingan yang dominan, rakus kekuasaan,
ketidakadilan dalam pengadilan, peperangan. Keadilan politik dalam negara Tuhan
karena ditopang oleh adanya nilai kepercayaan dan keyakinan tentang :
* Tuhan menjadi raja sebagai dasar
negara
* Keadilan diletakkan sebagai dasar negara
* Kehidupan warga negara penuh kepatuhan
* Penguasa bertindak selaku pelayan dan pengabdi masyarakat.
* Keadilan diletakkan sebagai dasar negara
* Kehidupan warga negara penuh kepatuhan
* Penguasa bertindak selaku pelayan dan pengabdi masyarakat.
(2) Teori Politik Thomas
Aquinas
teori politik Thomas Aquinas meliputi:
teori politik Thomas Aquinas meliputi:
a. Pembagian negara baik dan negara buruk
yang menerapkan sumber teori politik.
b. Tujuan negara yang diidentik dengan
tujuan manusia dalam hidup yakni mencapai kemuliaan abadi dalam hidup. Untuk
mencapai kemuliaan abadi maka diperlukan pemerintah yang berbentuk Monarkhi.
c. Dalam negara diperlukan adanya hukum
abadi yang berakar dari jiwa Tuhan yang mengatur alam semesta dan hukum alam
manusia untuk merasionalkan manusia mentaati hukum. Hukum positif yang merupakan
pelaksanaan hukum alam dan untuk menyempurnakan pikiran manusia maka diperlukan
Hukum Tuhan.
(3) Teori Politik Marthen Luther
Teori politik Marthen Luther meliputi :
Teori politik Marthen Luther meliputi :
a. Teori politik reformasi yakni
kebebasan politik dengan cara membatasi kekuasaan raja dan kebebasan diserahkan
pada rakyat.
b. Kekuasaan raja-raja diperjelas dan
tidak diperlukan adanya campur tangan gereja atas unsur negara. Menempatkan
kekuasaan negara lebih tinggi dari kekuasaan gereja.
c. Kekuasaan Tuhan atas manusia bersifat
langsung dan tidak melalui perantara. Pada sisi lain dikatakan gereja yang
sejati yaitu gereja yang didirikan manusia
- Teori Politik Zaman Pertengahan
(1) Teori Politik Ibnu Khaldun
Yaitu Teori tentang negara yang
dikategorikan atas pengertian pemerintah manusia dan keterbatasan manusia dalam
negara yang disebut negara modern. Setiap warga negara perlu memiliki Askabiyah
untuk menumbuhkan kesatuan dalam negara. Untuk itu dikembangkan teori politik
askabiyah dan rasa keagamaan oleh pemimpin negara. Perkembangan negara harus didasarkan
pada solidaritas dengan keyakinan agama untuk dapat menstabilkan negara. Hal
ini perlu didukung oleh penguasa yang memiliki perangkat dominasi pemerintah
dan kekuasaan untuk mengatasi manusia-manusia yang memiliki sifatsifat kebinatangan.
Untuk mempertahankan negara maka diperlukan teori pedang dan teori pena dalam
menjalankan kekuasaan negara.
( 2 ) Teori Politik Machiavelli
Menurut
Machiavelli Bentuk negara meliputi negara republik dan monarkhi. Selanjutnya
Monarkhi dibagi atas dua yaitu Monarkhi Warisan dan Monarkhi Baru. Tujuan
negara yaitu memenuhi berbagai kebutuhan warga negara selama negara tidak
dirugikan karena negara juga memiliki berbagai kepentingan dan kepentingan
utama. Kekuasaan negara merupakan alat yang harus digunakan untuk mengabdi pada
kepentingan negara. Oleh karena itu sumber kekuasaan adalah negara. Dalam hal
penyelenggaraan kekuasaan negara membutuhkan kekuasaan, wujud kekuasaan fisik,
kualitas penguasa untuk mempertahankan kekuasaan negara, maka diperlukan militer.
Penguasa yang ideal yaitu penguasa militer, hal ini digambarkan dalam teori
politik dan etika Machiavelli sebagai dasar nasionalisme.
(3) Teori Politik Liberalis
Pengertian
dan faham liberal menunjuk pada kebebasan warga negara untuk memenuhi kebutuhan
hidup bidang politik ekonomi, sosial dan budaya. Liberalisme sebagai faham
kenegaraan menekankan pada kebebasan yang didasarkan pada faktor alamiah,
moral, agama, akal kebaikan, kemajuan, sekularisme, toleransi. Pada sisi lain
liberalisme sebagai sistem politik didasarkan atas negara dan kemerdekaan
negara.Unsur-unsur demokrasi liberal juga merupakan hal yang mendasar untuk
difahami dalam berbagai sistem politik. Oleh karena itu perwujudan demokrasi
liberal dalam negara harus mengutamakan kebebasan warga negara. Hal ini dapat
terealisir dan tergantung pada model liberalisme dalam struktur kekuasaan.
- Teori
Politik Modern
(1) Teori Politik Thomas Hobbes
Teori
politik Thomas Hobbes yang mencakup: Pengaruh situasi politik pada masa sistem
politik absolut di bawah kekuasaan Charles I dan Charles II di Inggris,
kemudian Hobbes menulis Buku Decove 1642 dan Leviathan 1951, Runtuhnya
kekuasaan Absolute sebagai akibat dari petentangan antara cendikiawan dengan
raja-raja dalam hal pembatasan kekuasaan raja yang menimbul teori politik
liberal. Thomas Hobbes mengemukakan teori politik State Of Nature yakni manusia yang satu menjadi lawan
terhadap manusia lain. Keadaan ini disebut In Abstracto yang memiliki sifat; a)
bersaing, b) membela diri, c) ingin dihormati. Untuk menghindari kematian,
Hobbes mengemukakan teori perjanjian sosial untuk merubah bentuk kehidupan
manusia dari keadaan alamiah ke dalam bentuk negara atau Commen Wealth. Hobbes
sebagai seorang filosof ditandai dengan adanya keinginan untuk memperoleh
kenikmatan hidup dalam hal materi. Oleh sebab itu dia disebut filosof yang
materialistis.Pada sisi teori politik dan teori kekuasaan ini digambarkan oleh
Hobbes dalam buku Leviathan. Namun dari segi praktis teori politik Hobbes
dominan berlaku pada saat sekarang.
(2) Teori Politik John Locke
John
Locke mampu berkarya dalam bidang teori politik ditulis dalam buku two treatises on civil government.
State of Nature juga merupakan karya teori politik yang beda dengan Hobbes.
John Locke menekankan bahwa dalam state of nature terjadi: Kebingungan, Ketidak
pastian, Ketidak aturan, Tidak ada kematian. Pada sisi lain Locke mengemukakan
hak-hak alamiah sebagai berikut: hak akan hidup, hak atas kebebasan dan
kemerdekaan, hak memiliki sesuatu. Konsep perjanjian masyarakat merupakan cara
untuk membentuk negara. Oleh karena itu negara harus mendistribusi kekuasaan
kepada lembaga: legislatif, eksekutif dan yudikatif dan federatif. Dalam hal
bentuk negara Locke membagi atas:Monarkhi, Aristokrasi dan Demokrasi. tujuan
negara yang dikehendaki Locke yaitu untuk kebaikan ummat manusia melalui
kegiatan kewajiban negara memelihara dan menjamin hak-hak azasi manusia. Dan
pada akhirnya Hobbes dan Locke memiliki perbedaan dalam hal teori perjanjian
sosial.
(3) Teori Politik Montesquine
Montesquieu
terkenal dengan dunia ilmu pengetahan tentang negara, hukum dan kemudian dia
mengemukakan state of nature yang diartikan dalam keadaan alamiah kualitas
hidup manusia rendah. Teori politik Trias Politika yang dikemukakan oleh
Montesquieu merupakan landasan pembangunan teori demokrasi dalam sistem politik
yang menekankan adanya CHEK AND BALANCE terhadap mekanisme pembangian
kekuasaan. Demokrasi yang dibentuk yaitu demokrasi liberal yang masih mengalami
kekurangan. Untuk memantapkan dan menyempurnakan teori demokrasi liberal maka
dibutuhkan berbagai unsur-unsur demokrasi liberal untuk mengukuhkan Montesquieu
sebagai pencetus demokrasi liberal.
Kesimpulan
dari Filosofi Politik Para Filosof
Politik
berasal dari dua suku kata, teori dan politik. Teori artinya adalah model,
kerangka fikiran ataupun pendapat. Politik bersal dari bahasa yunani polis yang
artinya negara. Teori politik mempunyai beberapa makna, seperti teori sebagai
pemikiran spekulatif tentang bentuk dan tatanancara pengaturan masyarakat yang
ideal, ada juga teori menunjuk pada kajian sitematis tentang segala kegiatan
dalam masyarakat untuk hidup dalam kebersamaan. Banyak pula teori politik yang
di kemukakan oleh para filusuf dunia mulai dari zaman klasik sampai modern.
Pada zaman klasik ada filusuf – filusuf seperti Socartes, Plato, Aristoteles.
Pada zaman pertengahan ada filusuf – filusuf dunia seperti Agustinus Thomas
Aquinas, Marthen luther, Ibnu Khaldun, Machiavelli, Liberalis. Dan di zaman
modern ada filusuf Thomas Hobbes, John Locke, dan Montesquine.
Seseorang
pada akhirnya akan menumbuhkan rasa nasionalismenya, filsafat politik sebagai
cerminan teori politik. Filsafat politik didalamnya membahas tentang keberadaan
manusia didunia yang ada tiga bagian yaitu, pikiran atau akal, semangat dan
nafsu berkuasa. Nilai politik berpusat pada kekuasaan dan berpengaruh baik
dalam kehidupa masyarakat maupun dunia politik. Dalam politik dibahas mengenai
teori tentang negara ideal, teori tentang asal mula negara, tujuan negara,
teori pengkelasan negaradan teori tentang keadilan. Asal mula negara dibentuk
dari persekutuan atau pergabungan antar desa satu dengan desa yang lainnya dan
lama kelamaan membentuk kota, setelah itu kota bergabung dan menjadi negara
yang bahasa Yunaninya polis atau negara kota. Setiap negara mempunyai tujuan,
maka tujuan suatu negara harus disesuaikan dengan keinginan warga negara.
Karena warga negara merupakan pengusa tertinggi dari sebuah negara. Sedangkan sumbu
atau landasan dalam negara yaitu hukum. Oleh karena itu para penguasa harus
memiliki pengetahuan dan kebijaksanaan.
Filusuf
zaman pertengahan seperti Agustinus melihat perbandingan antara Negara sekuler
dengan Negara Tuhan. Negara sekuler dianggap sebagai penyelewenan kekuasaan
oleh para penguasa negara, sehingga kekuasaan bagaikan keangkuhan dengan
berbagai kejahatan. Sedangkan Negara Tuhan menghargai segala sesuatu yang baik
dan mengutamakan nilai kebenaran. Perkembangan Negara sekuler berkehendak
dengan dirinya sendiri, dengan paksaan agar dapat membentuk negara modern.
Sedangkan Negara Tuhan menghargai segala sesuatu pendapat dan didasarkan atas
hubungan baik dengan manusia dan Tuhan.
Tujuan negara yang identik dengan tujuan manusia dalam hidup yaitu
mancapai atau mendapat kemuliaan abadi dalam kehidupan. Untuk mencapai tujuan
kemuliaan maka diperlukan pemerintah yang berbentuk monarkhi.
Teorti
politik reformasi yaitu teori politik yang dilakukannya kebebasan politik
dengan cara membatasi kekuasaan raja dan kekuasaan tertinggi diberikan kepada
rakyat. Kekuasaan Tuhan terhadap manusia bersifat langsung dan tidak melalui
perantara. Karena setiap warga negara perlu memiliki Askabiyah untuk menumbuhkan
rasa kesatuan dan persatuan dalam negara. Untuk itu dikembangkan dalam teori
politik askabiyah dan rasa keagamaan oleh pemimpin negara. Bentuk negara itu
pada dasarnya meliputi negara republik dan negara monarkhi. Tujuannya agar
negara dapat memenuhi kebutuhan hidup warga negara dibidang politik, ekonomi,
sosial, dan budaya. Liberalisme sebagi faham kenegaraan yang menekankan pada
kebebasan yang didasari oleh faktor alamiah, moral, agama, akal kebaikan,
kemajuan, sekularisme, dan toleransi. Runtuhnya kekuasaan Absolute sebagai
akibat dari pertentangan antara cindekiawan dengan raja – raja dalam hal
pembatasan kekuasaan raja dan menimbulkannya teori politik liberal.
Konsep
perjanjian masyarakat merupakan cara untuk membentuk negara. Oleh karena itu
negara harus bisa mendistribusikan kekuasaan kepada lembaga legislatif,
yudikatif, eksekutif dan federatif. Dunia dengan ilmu pengetahuan tantang
negara, hukum dan state of nature yang diartikan dalam keadaan alamiah kualitas
hidup manusia rendah. Teori politik Trias Politika yang dikemukakan oleh
Montesquine merupakan sebuah landasan dalam pembangunan teori demokrasi dalam
sitem politik yang menekan adanya Chek and Balance terhadap mekanisme pembagian
kekuasaan. Montesquine ialah filusuf pada zaman modern, ia memantapkan dan
menyempurnakan teori demokrasi liberal maka dibutuhkan berbagai unsur- unsur
demokrasi liberal untuk mengukuhkan
teorinya sebagai pencetus teori demokrasi liberal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar