Rabu, 26 September 2012

TEORI POLITIK


TEORI POLITIK
Teori Politik berasal dari dua suku kata, Teori dan Politik. Teori dapat diartikan sebagai cara, model kerangka fikiran ataupun pedapat yang dikemukakan oleh seseorang sebagai keterangan mengenai suatu peristiwa. Sedangkan politik berarti negara (berasal dari kata polis). Politik juga memiliki arti sebagai proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud prosespembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik. Politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
  • Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
  • Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
  • Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
  • Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Batasan Teori Politik :
Teori Politik memiliki dua makna yaitu :
1. Teori sebagai pemikiran spekulatif tentang bentuk dan tata cara pengaturan masyarakat yang ideal,
2. Teori menunjuk pada kajian sistematis tentang segala kegiatan dalam masyarakat untuk hidup dalam kebersamaan.


Sejarah Perkembangan :
  1. Teori Politik Zaman Klasik
    (1) Teori Politik Socrates
Socrates memiliki kepribadian sebagai seorang teoritikus politik yang berupaya jujur, adil dan rasional dalam hidup kemasyarakatan dan mengembangkan teori politik yang radikal. Namun keinginan dan kecenderungan politik Socrates sebagai teoritikus politik membawa kematian melalui hukuman mati oleh Mahkamah Rakyat (MR). Metode Socrates yang berbentuk Maieutik dan mengembangkan metode induksi dan definisi. Pada sisi lain Socrates memaparkan etika yang berintikan budi yakni orang tahu tentang kehidupan dan pengetahuan yang luas. Dan pada akhirnya akan menumbuhkan rasa rasionalisme sebagai wujud teori politik Socrates.
(2) Teori Politik Plato
Filsafat politik yang diuraikan oleh Plato sebagai cerminan teori politik. Dalam teori ini yakni filsafat politik tentang keberadaan manusia di dunia terdiri dari tiga bagian yaitu, Pikiran atau akal, Semangat/keberanian dan Nafsu/keinginan berkuasa.Plato memiliki idealisme yang secara operasional meliputi : Pengertian budi yang akan menentukan tujuan dan nilai dari pada penghidupan etik, Pengertian matematik, Etika hidup manusia yaitu hidup senang dan bahagia dan bersifat intelektual dan rasional, Teori tentang negara ideal, Teori tentang asal mula negara, tujuan negara, fungsi negara dan bentuk negara,Penggolongan dari kelas dalam negara, Teori tentang keadilan dalam negara dan Tori kekuasaan Plato.
(3) Teori Politik Aristoteles
Teori politik Aristoteles bernuansa filsafat politik yang meliputi : Filsafat teoritis, Filsafat praktek dan Filsafat produktif. Teori negara yang dinyatakan sebagai bentuk persekutuan hidup yang akrab di antara warga negara untuk menciptakan persatuan yang kukuh. Untuk itu perlu dibentuk negara kota (Polis). Asal mula negara, Negara dibentuk berawal dari persekutuan desa dan lama kelamaan membentuk polis atau negara kota. Tujuan negara harus disesuaikan dengan keinginan warga negara merupakan kebaikan yang tertinggi. Aristoteles berpendapat sumbu kekuasaan dalam negara yaitu hukum.Oleh karena itu para penguasa harus memiliki pengetahuan dan kebajikan yang sempurna. Sedangkan warga negara adalah manusia yang masih mampu berperan.
  1. Teori Politik Zaman Pertengahan
(1) Teori Politik Agustinus
Agustinus melihat perbandingan Negara sekuler dan negara Tuhan. Negara sekuler dianggap sebagai penyelewengan oleh para penguasa yang arif dan bijaksana sehingga kekuasaan bagaikan keangkuhan dengan berbagai kejahatan. Sedangkan negara Tuhan menghargai segala sesuatu yang baik dan mengutamakan nilai kebenaran. Perkembangan negara sekuler dalam bentuk negara modern dimana penguasa berupaya untuk menggunakan cara paksa menurut kehendak pribadi. Sedangkan perkembangan negara Tuhan didasarkan atas kasih Tuhan. Masalah politik negara sekuler yang membawa ketidakstabilan dari konflik kepentingan yang dominan, rakus kekuasaan, ketidakadilan dalam pengadilan, peperangan. Keadilan politik dalam negara Tuhan karena ditopang oleh adanya nilai kepercayaan dan keyakinan tentang :
* Tuhan menjadi raja sebagai dasar negara
* Keadilan diletakkan sebagai dasar negara
* Kehidupan warga negara penuh kepatuhan
* Penguasa bertindak selaku pelayan dan pengabdi masyarakat.
(2) Teori Politik Thomas Aquinas
teori politik Thomas Aquinas meliputi:
a. Pembagian negara baik dan negara buruk yang menerapkan sumber teori politik.
b. Tujuan negara yang diidentik dengan tujuan manusia dalam hidup yakni mencapai kemuliaan abadi dalam hidup. Untuk mencapai kemuliaan abadi maka diperlukan pemerintah yang berbentuk Monarkhi.
c. Dalam negara diperlukan adanya hukum abadi yang berakar dari jiwa Tuhan yang mengatur alam semesta dan hukum alam manusia untuk merasionalkan manusia mentaati hukum. Hukum positif yang merupakan pelaksanaan hukum alam dan untuk menyempurnakan pikiran manusia maka diperlukan Hukum Tuhan.
(3) Teori Politik Marthen Luther
Teori politik Marthen Luther meliputi :
a. Teori politik reformasi yakni kebebasan politik dengan cara membatasi kekuasaan raja dan kebebasan diserahkan pada rakyat.
b. Kekuasaan raja-raja diperjelas dan tidak diperlukan adanya campur tangan gereja atas unsur negara. Menempatkan kekuasaan negara lebih tinggi dari kekuasaan gereja.
c. Kekuasaan Tuhan atas manusia bersifat langsung dan tidak melalui perantara. Pada sisi lain dikatakan gereja yang sejati yaitu gereja yang didirikan manusia
  1. Teori Politik Zaman Pertengahan
    (1) Teori Politik Ibnu Khaldun
Yaitu Teori tentang negara yang dikategorikan atas pengertian pemerintah manusia dan keterbatasan manusia dalam negara yang disebut negara modern. Setiap warga negara perlu memiliki Askabiyah untuk menumbuhkan kesatuan dalam negara. Untuk itu dikembangkan teori politik askabiyah dan rasa keagamaan oleh pemimpin negara. Perkembangan negara harus didasarkan pada solidaritas dengan keyakinan agama untuk dapat menstabilkan negara. Hal ini perlu didukung oleh penguasa yang memiliki perangkat dominasi pemerintah dan kekuasaan untuk mengatasi manusia-manusia yang memiliki sifatsifat kebinatangan. Untuk mempertahankan negara maka diperlukan teori pedang dan teori pena dalam menjalankan kekuasaan negara.
( 2 ) Teori Politik Machiavelli
Menurut Machiavelli Bentuk negara meliputi negara republik dan monarkhi. Selanjutnya Monarkhi dibagi atas dua yaitu Monarkhi Warisan dan Monarkhi Baru. Tujuan negara yaitu memenuhi berbagai kebutuhan warga negara selama negara tidak dirugikan karena negara juga memiliki berbagai kepentingan dan kepentingan utama. Kekuasaan negara merupakan alat yang harus digunakan untuk mengabdi pada kepentingan negara. Oleh karena itu sumber kekuasaan adalah negara. Dalam hal penyelenggaraan kekuasaan negara membutuhkan kekuasaan, wujud kekuasaan fisik, kualitas penguasa untuk mempertahankan kekuasaan negara, maka diperlukan militer. Penguasa yang ideal yaitu penguasa militer, hal ini digambarkan dalam teori politik dan etika Machiavelli sebagai dasar nasionalisme.
(3) Teori Politik Liberalis
Pengertian dan faham liberal menunjuk pada kebebasan warga negara untuk memenuhi kebutuhan hidup bidang politik ekonomi, sosial dan budaya. Liberalisme sebagai faham kenegaraan menekankan pada kebebasan yang didasarkan pada faktor alamiah, moral, agama, akal kebaikan, kemajuan, sekularisme, toleransi. Pada sisi lain liberalisme sebagai sistem politik didasarkan atas negara dan kemerdekaan negara.Unsur-unsur demokrasi liberal juga merupakan hal yang mendasar untuk difahami dalam berbagai sistem politik. Oleh karena itu perwujudan demokrasi liberal dalam negara harus mengutamakan kebebasan warga negara. Hal ini dapat terealisir dan tergantung pada model liberalisme dalam struktur kekuasaan.
  1. Teori Politik Modern
    (1) Teori Politik Thomas Hobbes
Teori politik Thomas Hobbes yang mencakup: Pengaruh situasi politik pada masa sistem politik absolut di bawah kekuasaan Charles I dan Charles II di Inggris, kemudian Hobbes menulis Buku Decove 1642 dan Leviathan 1951, Runtuhnya kekuasaan Absolute sebagai akibat dari petentangan antara cendikiawan dengan raja-raja dalam hal pembatasan kekuasaan raja yang menimbul teori politik liberal. Thomas Hobbes mengemukakan teori politik State Of Nature yakni manusia yang satu menjadi lawan terhadap manusia lain. Keadaan ini disebut In Abstracto yang memiliki sifat; a) bersaing, b) membela diri, c) ingin dihormati. Untuk menghindari kematian, Hobbes mengemukakan teori perjanjian sosial untuk merubah bentuk kehidupan manusia dari keadaan alamiah ke dalam bentuk negara atau Commen Wealth. Hobbes sebagai seorang filosof ditandai dengan adanya keinginan untuk memperoleh kenikmatan hidup dalam hal materi. Oleh sebab itu dia disebut filosof yang materialistis.Pada sisi teori politik dan teori kekuasaan ini digambarkan oleh Hobbes dalam buku Leviathan. Namun dari segi praktis teori politik Hobbes dominan berlaku pada saat sekarang.

(2) Teori Politik John Locke
John Locke mampu berkarya dalam bidang teori politik ditulis dalam buku two treatises on civil government. State of Nature juga merupakan karya teori politik yang beda dengan Hobbes. John Locke menekankan bahwa dalam state of nature terjadi: Kebingungan, Ketidak pastian, Ketidak aturan, Tidak ada kematian. Pada sisi lain Locke mengemukakan hak-hak alamiah sebagai berikut: hak akan hidup, hak atas kebebasan dan kemerdekaan, hak memiliki sesuatu. Konsep perjanjian masyarakat merupakan cara untuk membentuk negara. Oleh karena itu negara harus mendistribusi kekuasaan kepada lembaga: legislatif, eksekutif dan yudikatif dan federatif. Dalam hal bentuk negara Locke membagi atas:Monarkhi, Aristokrasi dan Demokrasi. tujuan negara yang dikehendaki Locke yaitu untuk kebaikan ummat manusia melalui kegiatan kewajiban negara memelihara dan menjamin hak-hak azasi manusia. Dan pada akhirnya Hobbes dan Locke memiliki perbedaan dalam hal teori perjanjian sosial.


(3) Teori Politik Montesquine
Montesquieu terkenal dengan dunia ilmu pengetahan tentang negara, hukum dan kemudian dia mengemukakan state of nature yang diartikan dalam keadaan alamiah kualitas hidup manusia rendah. Teori politik Trias Politika yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan landasan pembangunan teori demokrasi dalam sistem politik yang menekankan adanya CHEK AND BALANCE terhadap mekanisme pembangian kekuasaan. Demokrasi yang dibentuk yaitu demokrasi liberal yang masih mengalami kekurangan. Untuk memantapkan dan menyempurnakan teori demokrasi liberal maka dibutuhkan berbagai unsur-unsur demokrasi liberal untuk mengukuhkan Montesquieu sebagai pencetus demokrasi liberal.

Kesimpulan dari Filosofi Politik Para Filosof
Politik berasal dari dua suku kata, teori dan politik. Teori artinya adalah model, kerangka fikiran ataupun pendapat. Politik bersal dari bahasa yunani polis yang artinya negara. Teori politik mempunyai beberapa makna, seperti teori sebagai pemikiran spekulatif tentang bentuk dan tatanancara pengaturan masyarakat yang ideal, ada juga teori menunjuk pada kajian sitematis tentang segala kegiatan dalam masyarakat untuk hidup dalam kebersamaan. Banyak pula teori politik yang di kemukakan oleh para filusuf dunia mulai dari zaman klasik sampai modern. Pada zaman klasik ada filusuf – filusuf seperti Socartes, Plato, Aristoteles. Pada zaman pertengahan ada filusuf – filusuf dunia seperti Agustinus Thomas Aquinas, Marthen luther, Ibnu Khaldun, Machiavelli, Liberalis. Dan di zaman modern ada filusuf Thomas Hobbes, John Locke, dan Montesquine.
Seseorang pada akhirnya akan menumbuhkan rasa nasionalismenya, filsafat politik sebagai cerminan teori politik. Filsafat politik didalamnya membahas tentang keberadaan manusia didunia yang ada tiga bagian yaitu, pikiran atau akal, semangat dan nafsu berkuasa. Nilai politik berpusat pada kekuasaan dan berpengaruh baik dalam kehidupa masyarakat maupun dunia politik. Dalam politik dibahas mengenai teori tentang negara ideal, teori tentang asal mula negara, tujuan negara, teori pengkelasan negaradan teori tentang keadilan. Asal mula negara dibentuk dari persekutuan atau pergabungan antar desa satu dengan desa yang lainnya dan lama kelamaan membentuk kota, setelah itu kota bergabung dan menjadi negara yang bahasa Yunaninya polis atau negara kota. Setiap negara mempunyai tujuan, maka tujuan suatu negara harus disesuaikan dengan keinginan warga negara. Karena warga negara merupakan pengusa tertinggi dari sebuah negara. Sedangkan sumbu atau landasan dalam negara yaitu hukum. Oleh karena itu para penguasa harus memiliki pengetahuan dan kebijaksanaan.

Filusuf zaman pertengahan seperti Agustinus melihat perbandingan antara Negara sekuler dengan Negara Tuhan. Negara sekuler dianggap sebagai penyelewenan kekuasaan oleh para penguasa negara, sehingga kekuasaan bagaikan keangkuhan dengan berbagai kejahatan. Sedangkan Negara Tuhan menghargai segala sesuatu yang baik dan mengutamakan nilai kebenaran. Perkembangan Negara sekuler berkehendak dengan dirinya sendiri, dengan paksaan agar dapat membentuk negara modern. Sedangkan Negara Tuhan menghargai segala sesuatu pendapat dan didasarkan atas hubungan baik dengan manusia dan Tuhan.  Tujuan negara yang identik dengan tujuan manusia dalam hidup yaitu mancapai atau mendapat kemuliaan abadi dalam kehidupan. Untuk mencapai tujuan kemuliaan maka diperlukan pemerintah yang berbentuk monarkhi.
Teorti politik reformasi yaitu teori politik yang dilakukannya kebebasan politik dengan cara membatasi kekuasaan raja dan kekuasaan tertinggi diberikan kepada rakyat. Kekuasaan Tuhan terhadap manusia bersifat langsung dan tidak melalui perantara. Karena setiap warga negara perlu memiliki Askabiyah untuk menumbuhkan rasa kesatuan dan persatuan dalam negara. Untuk itu dikembangkan dalam teori politik askabiyah dan rasa keagamaan oleh pemimpin negara. Bentuk negara itu pada dasarnya meliputi negara republik dan negara monarkhi. Tujuannya agar negara dapat memenuhi kebutuhan hidup warga negara dibidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Liberalisme sebagi faham kenegaraan yang menekankan pada kebebasan yang didasari oleh faktor alamiah, moral, agama, akal kebaikan, kemajuan, sekularisme, dan toleransi. Runtuhnya kekuasaan Absolute sebagai akibat dari pertentangan antara cindekiawan dengan raja – raja dalam hal pembatasan kekuasaan raja dan menimbulkannya teori politik liberal.
Konsep perjanjian masyarakat merupakan cara untuk membentuk negara. Oleh karena itu negara harus bisa mendistribusikan kekuasaan kepada lembaga legislatif, yudikatif, eksekutif dan federatif. Dunia dengan ilmu pengetahuan tantang negara, hukum dan state of nature yang diartikan dalam keadaan alamiah kualitas hidup manusia rendah. Teori politik Trias Politika yang dikemukakan oleh Montesquine merupakan sebuah landasan dalam pembangunan teori demokrasi dalam sitem politik yang menekan adanya Chek and Balance terhadap mekanisme pembagian kekuasaan. Montesquine ialah filusuf pada zaman modern, ia memantapkan dan menyempurnakan teori demokrasi liberal maka dibutuhkan berbagai unsur- unsur demokrasi liberal untuk mengukuhkan  teorinya sebagai pencetus teori demokrasi liberal.
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar